WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bisa saja ditahan meskipun proses praperadilan yang diajukan masih berjalan.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga:
KPK Usut Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Periksa Eks Pejabat Kemenkeu Rukijo
"Jika ditanya apakah penahanan itu memungkinkan atau tidak, jawabannya adalah memungkinkan. Namun, apakah penahanan dilakukan atau tidak, itu akan diputuskan oleh penyidik dan jaksa," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2024).
Tessa menambahkan bahwa proses penyidikan di KPK dan praperadilan merupakan dua ranah hukum yang terpisah dan tidak saling berkaitan.
"Selama proses penyidikan, saksi-saksi masih bisa dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan, dan berbagai tindakan penyidikan lainnya, termasuk penahanan," lanjut Tessa.
Baca Juga:
Penggeledahan Rumah Noel: KPK Temukan 4 Ponsel Disembunyikan di Plafon Rumah
Hasto mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
"Hari Jumat, 10 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, dengan KPK sebagai pihak termohon," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis, belum lama ini.
Gugatan Hasto tercatat dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan Djuyamto bertindak sebagai hakim tunggal.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 21 Januari 2025, dengan agenda pertama pemanggilan para pihak terkait.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]