WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) memasuki babak baru yang semakin kompleks setelah munculnya nama selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam perkara lain, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hal itu tidak akan mengganggu jalannya penyidikan utama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa status hukum Lisa Mariana di kepolisian tidak akan menjadi hambatan bagi penyidik untuk terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan para pihak dalam dugaan korupsi di Bank BJB periode 2021–2023.
Baca Juga:
Prabowo Minta Rp13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO Buat LPDP, Ini Kata Menkeu Purbaya
“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan, punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara khususnya pemberantasan korupsi bisa berjalan progresif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci agar kasus Bank BJB tetap berjalan tanpa hambatan meski salah satu saksi atau pihak terkait tengah menghadapi proses hukum di tempat lain.
“Oleh sebab itu, penyidikan kasus Bank BJB tidak akan terhambat karena aparat penegak hukum tersebut mempunyai komitmen untuk saling mendukung,” kata Budi.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat: PPK Kembalikan Lagi Uang Rp330 Juta
Ketika ditanya soal kemungkinan terganggunya pemeriksaan ulang terhadap Lisa Mariana bila ia ditahan Polri, Budi memastikan KPK tetap bisa melakukan langkah koordinatif lintas lembaga.
“Kami juga bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” ujarnya menjawab kekhawatiran kemungkinan tumpang tindih proses hukum yang tengah dihadapi Lisa Mariana.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa tim penyidik akan meninjau kembali kebutuhan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dari Lisa Mariana untuk memperdalam penyidikan perkara Bank BJB.