“Kami akan cek kembali apakah masih ada keterangan tambahan yang relevan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (22/8/2025), KPK telah memeriksa Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB, namun pemeriksaan tersebut belum maksimal karena kondisi kesehatannya yang disebut kurang fit.
Baca Juga:
Tiga Dosen UGM Didakwa Korupsi Rp 6,7 Miliar dalam Skandal Biji Kakao Fiktif
Selanjutnya, pada Senin (25/8/2025), lembaga antirasuah itu mengonfirmasi masih membutuhkan keterangannya, sebelum akhirnya pada Minggu (19/10/2025), Lisa Mariana diumumkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam perkara korupsi Bank BJB sendiri, penyidik KPK sejak Rabu (13/3/2025) telah menetapkan lima orang tersangka yang seluruhnya berasal dari unsur manajemen dan rekanan Bank BJB pada periode proyek berjalan.
Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca Juga:
Pegawai Bank Pelat Merah di Pinrang Korupsi Kredit Pensiun Rp 2,9 Miliar, 32 Debitur Jadi Korban
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi proyek pengadaan iklan tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebagai bagian dari pengusutan perkara, pada Senin (10/3/2025), penyidik KPK menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil yang diduga terkait kasus itu.
Namun hingga Kamis (23/10/2025), tercatat sudah 227 hari sejak penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK.