WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) memasuki babak baru yang semakin kompleks setelah munculnya nama selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam perkara lain, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hal itu tidak akan mengganggu jalannya penyidikan utama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa status hukum Lisa Mariana di kepolisian tidak akan menjadi hambatan bagi penyidik untuk terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan para pihak dalam dugaan korupsi di Bank BJB periode 2021–2023.
Baca Juga:
Tiga Dosen UGM Didakwa Korupsi Rp 6,7 Miliar dalam Skandal Biji Kakao Fiktif
“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan, punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara khususnya pemberantasan korupsi bisa berjalan progresif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci agar kasus Bank BJB tetap berjalan tanpa hambatan meski salah satu saksi atau pihak terkait tengah menghadapi proses hukum di tempat lain.
“Oleh sebab itu, penyidikan kasus Bank BJB tidak akan terhambat karena aparat penegak hukum tersebut mempunyai komitmen untuk saling mendukung,” kata Budi.
Baca Juga:
Pegawai Bank Pelat Merah di Pinrang Korupsi Kredit Pensiun Rp 2,9 Miliar, 32 Debitur Jadi Korban
Ketika ditanya soal kemungkinan terganggunya pemeriksaan ulang terhadap Lisa Mariana bila ia ditahan Polri, Budi memastikan KPK tetap bisa melakukan langkah koordinatif lintas lembaga.
“Kami juga bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” ujarnya menjawab kekhawatiran kemungkinan tumpang tindih proses hukum yang tengah dihadapi Lisa Mariana.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa tim penyidik akan meninjau kembali kebutuhan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dari Lisa Mariana untuk memperdalam penyidikan perkara Bank BJB.
“Kami akan cek kembali apakah masih ada keterangan tambahan yang relevan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (22/8/2025), KPK telah memeriksa Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB, namun pemeriksaan tersebut belum maksimal karena kondisi kesehatannya yang disebut kurang fit.
Selanjutnya, pada Senin (25/8/2025), lembaga antirasuah itu mengonfirmasi masih membutuhkan keterangannya, sebelum akhirnya pada Minggu (19/10/2025), Lisa Mariana diumumkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam perkara korupsi Bank BJB sendiri, penyidik KPK sejak Rabu (13/3/2025) telah menetapkan lima orang tersangka yang seluruhnya berasal dari unsur manajemen dan rekanan Bank BJB pada periode proyek berjalan.
Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi proyek pengadaan iklan tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebagai bagian dari pengusutan perkara, pada Senin (10/3/2025), penyidik KPK menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil yang diduga terkait kasus itu.
Namun hingga Kamis (23/10/2025), tercatat sudah 227 hari sejak penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai proyek dan posisi strategis para pihak yang terlibat di dalamnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]