WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji seharusnya tidak diungkap ke publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal itu merupakan bagian dari materi penyidikan yang belum layak dibuka secara detail.
Baca Juga:
Usai Dilaporkan ke KPK Ketua Bawaslu Buka Suara: Tuduhan Itu Tidak Benar
“Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Budi menambahkan, informasi mengenai pengembalian dana tersebut muncul pertama kali dari Khalid sendiri yang menyampaikannya di ruang publik.
“Terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp 2,5 M dari Pengusaha ke Eks Dirut Inhutani V
Menurut Budi, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai tahapan, termasuk pengembalian dana yang disebutkan Khalid.
Ia menekankan, publik akan mendapatkan informasi resmi terkait siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada waktunya.
“Ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh,” ucapnya.