"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di
lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari
pada Rutan KPK Kavling C1," kata Karyoto.
Sedangkan tersangka M Syahrial, ia mengatakan tidak
dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam
perkara lain.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Diketahui, M Syahrial sebelumnya juga terjerat dalam perkara
suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Saat ini, M Syahrial sudah berstatus terdakwa dan dalam
proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin
Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke
tingkat penyidikan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.