WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ari pada hari ini, Jumat (23/2/2024). Ini merupakan kali ketiga Ari diperiksa.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
KPK menyebut Ari bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo.
"Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS [Ari Suryono]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Ari Suryono dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021. Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Ali.
Supaya terkesan tertutup, lanjut Ali, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.