"Kita mau lakukan penangkapan, tetapi dia kemudian pergi ke arah Padang, itu ke daerah Bengkulu Utara, sekitar mungkin tiga jam-an dari ini. Itu ada proses saling kejar. Kemudian singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim," tutur Asep.
"Kemudian dibawa ke Mapolres. Jadi, pada kesempatan ini juga kita atau kami dari KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan dari Polda Bengkulu maupun Polrestabes Bengkulu," lanjut dia.
Baca Juga:
Aksi Seru OTT KPK: Gubernur Bengkulu Tertangkap setelah Kejar-kejaran
"Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi hanya ketika ke luar, kemudian ketika dalam kerumunan," sambung Asep lagi menjelaskan Rohidin dipakaikan rompi polantas.
Rohidin bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Lima orang lainnya yang sempat ditangkap KPK kemudian dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.