WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan adanya dugaan permintaan uang dari oknum direksi BUMN PT Amarta Karya.
Dugaan ulah oknum direksi tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke para pegawai PT Amarta Karya (AMKA) pada Senin, 4 Juli 2022, kemarin.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Adapun, para pegawai PT Amarta Karya yang diperiksa sebagai saksi tersebut yakni, Kepala Departemen Utang Piutang, Syafriali; mantan Kepala PPIC dan Project Manager, Aristianto; Kepala Departemen Keuangan, Onih; serta Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak, Rizal Fadillah.
"Saksi hadir semua. Dikonfirmasi tim penyidik mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/7/2022).
Selain soal dugaan adanya permintaan uang dari oknum direksi, para pegawai PT Amarta Karya juga didalami ihwal modus subkontraktor fiktif. Diduga, terdapat beberapa subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
"Didalami juga mengenai adanya beberapa subkon fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek," ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK kembali mengusut kasus baru yang berkaitan dengan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait proyek fiktif di BUMN tersebut.
Korupsi proyek fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.