WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai proyek di kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022 mencapai Rp1,3 triliun.
"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (24/7) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Tessa menyampaikan diduga ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut. Ia mengatakan perhitungan kerugian negara masih terus dilakukan.
"Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ, masih didalami," kata dia.
Penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK namun belum bisa disampaikan secara gamblang kepada publik.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang.
Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.