WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai proyek di kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022 mencapai Rp1,3 triliun.
"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (24/7) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Tessa menyampaikan diduga ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut. Ia mengatakan perhitungan kerugian negara masih terus dilakukan.
"Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ, masih didalami," kata dia.
Penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK namun belum bisa disampaikan secara gamblang kepada publik.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang.
Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.