WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membeberkan peran dari Izil Azhar dalam kasus suap megaproyek pelabuhan dermaga Sabang yang melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerangkan Izil merupakan orang kepercayaan dari Irwandi Yusuf.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, melansir Sindonews, Kamis (26/1/2023).
Johanis menyebut kasus ini bermula dari proyek pembangunan dermaga pada periode 2007-2012. Dalam perjalanannya, Irwandi diduga menerima gratifikasi dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid.
Menurutnya, penyerahan uang kepada Irwandi melalui Izil Azhar diterima dalam tiga tahap. Total, Izil Azhar menyerahkan uang hasil gratifikasi kepada Irwandi Yusuf senilai Rp32 miliar.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," terangnya.
Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Izil Azhar ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap buron eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Penangkapan tersebut dilakukan penyidik di Banda Aceh.
“Benar. Dengan bantuan Tim dari Polda NAD, Tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (24/1/2023).