WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, KPU akan memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Untuk Bawaslu karena ini rekan kerja kita, ya pada kerja KPU dalam pengawasan dan mengawasi karena salah satu instrumen yang digunakan KPU adalah Sipol maka KPU juga akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu," kata Hasyim saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga:
Gantikan Hasyim Asy'ari, KPU RI Umumkan Afifuddin Sebagai Ketua Definitif
Hasyim menuturkan, dari lima fungsi yang dimiliki Sipol yakni create, read, upload, delete, dan edit, Bawaslu akan mendapatkan akses Sipol pada fungsi read atau membaca.
Anggota KPU Idham Kholik menambahkan, pemberian akses Sipol kepada Bawaslu sempat terhambat oleh kekurangan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) operator.
Ia berjanji, masalah itu akan segera diselesaikan supaya Bawaslu dapat memantau proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen oleh partai politik di Sipol.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
"Partai politik saat mendaftar harus menyerahkan dokumen lengkap, nanti rekan Bawaslu lihat secara langsung, hasil uploading atau unggah data mereka ke aplikasi Sipol," kata Idham.
Bawaslu mengaku belum menerima akses Sipol dari KPU hingga Selasa (19/7/2022) lalu.
"Saya menyampaikan belum menerima akses Sipol, tetapi komunikasi antara kami sudah berjalan," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta, Selasa.
Komunikasi tersebut, lanjut Lolly berkaitan dengan email resmi kelembagaan yang nanti akan didaftarkan untuk menjadi pengguna agar dapat mengakses Sipol.
Bawaslu, menurut dia, mempunyai kewajiban untuk memastikan proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari pelanggaran maupun sengketa pemilu. [jat]