WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan terdapat sejumlah alasan mengapa lima partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.
Lima parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).
Ia menjelaskan bagi parpol parlemen yang melampaui angka 4% pada pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi. Sedangkan untuk parpol non-parlemen dan baru, kata Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," ucapnya.
Baca Juga:
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
Terkait hasil verifikasi lima partai politik yang menggugat di Bawaslu RI disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku tidak lolos verifikasi administrasi.
"Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," tutur Idham Holik.
"Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," pungkas Idham Holik.