Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Pemilu 2024 justru bisa terganggu jika jadwal pendaftaran capres dan cawapres tak dimajukan.
Seiring berjalan waktu, ia mengatakan muncul kekhawatiran jika jadwal pendaftaran capres-cawapres 19 Oktober-25 November 2023 akan mengganggu pemungutan suara yang direncanakan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9).
Selain itu, kata Mahfud, pendaftaran yang dimajukan ini juga agar dinamika politik tidak terlalu panas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.