WahanaNews.co | KPU RI berencana melakukan sedikit perubahan pada kotak suara dan kertas suara pada Pemilu 2024 yang digelar serentak dari pilpres hingga pilkada.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan perubahan ini dampak dari penambahan peserta pemilu yang kini berjumlah 18 partai politik (parpol) nasional.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Hasyim mengatakan sisi transparan pada kotak suara dipertimbangkan agar diperkecil. Hal ini, sebutnya, untuk memperkokoh kotak suara.
"Berdasarkan pengalaman 2019, kotak suara seperti ini relatif aman dipercaya. Berdasarkan evaluasi untuk memperkokoh kotak suara. Bagian jendela kotak itu agak diperkecil. Hanya saja untuk mengakomodir supaya transparan itu apakah tempatnya di tengah kotak, atau diturunkan sedikit nanti kita uji coba lagi," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Bukan cuma itu, format susunan parpol nasional di kertas suara juga bakal berubah karena berjumlah 18 parpol. Angka yang bukan kelipatan empat ini, jelas Hasyim, membuat dua parpol berposisi di paling bawah.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
"Kemudian, yang kedua, surat suara yang sudah digunakan posisinya itu pemilih 2019 partai nasional ada 16. Cara menyusunnya mulai dari baris atas sisi kiri, 1, 2, 3, 4. Kemudian di bawah dimulai dari kiri lagi," jelasnya.
"Karena ada tambahan dua partai, akan jadi pertimbangan apakah penempatannya di tengah atau supaya konsisten dimulai urut kiri yang nomor 17 dan 18," lanjutnya.
Hasyim melanjutkan, format susunan parpol kelipatan empat ini digunakan lantaran sudah sejak pemilu-pemilu sebelumnya. Apabila format ini diubah, kata dia, akan perlu sosialisasi ulang lagi ke masyarakat.