WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan pernyataan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, putusan tersebut menguatkan keabsahan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Baca Juga:
KPU Tanah Bumbu Ajak Masyarakat Salurkan Suara di Pilkada 2024 di TPS
"SK Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilu secara nasional telah dinyatakan sah dan tetap berlaku," ujar Hasyim Asy'ari, Senin, (22/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa semua permohonan dari kedua pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), telah ditolak. Keputusan ini berlaku untuk semua permohonan.
"Semua pokok permohonan dari paslon nomor 01 dan 02 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Akibatnya, semua permohonan tersebut ditolak secara menyeluruh," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Kota Bengkulu Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan untuk Pilkada 2024
Sebelumnya, Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sementara itu, perkara PHPU yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga mengalami penolakan MK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.