WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPU akhirnya tunduk pada kritik publik dan mencabut aturan kontroversial yang sempat membatasi akses terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga:
Afifuddin Tegas Bantah KPU Tutupi Dokumen Capres demi Lindungi Jokowi-Gibran
Afifuddin menegaskan, KPU memutuskan menarik kembali Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Kamis (21/8/2025), setelah gelombang kritik menguat. "Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan," kata Afifuddin.
Ia mengapresiasi kritik serta masukan publik terhadap aturan itu dan berjanji Pemilu akan tetap dijalankan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi.
Setelah pembatalan ini, KPU akan kembali menggunakan regulasi yang sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca Juga:
16 Dokumen Capres-Cawapres Dikunci KPU Selama 5 Tahun, Ini Daftarnya
Afifuddin menambahkan, KPU akan berkoordinasi dengan lembaga berwenang untuk menghadirkan solusi perlindungan data pribadi di internal lembaga penyelenggara pemilu. "Bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Komisioner KPU August Mellaz menyebut pihaknya menghargai setiap respons, catatan, dan kritik dari masyarakat. "Tetapi memang pasca-Pemilu ada pertimbangan-pertimbangan yang berbeda dan itu menjadi dasar kami," kata August.
Sebagai catatan, KPU sebelumnya membatasi akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Dokumen yang dikecualikan itu di antaranya surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, serta dokumen pernyataan pribadi.