Nantinya, kata Idham, eks napi korupsi yang hendak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 akan diwajibkan mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
Pada Pemilu 2019 lalu, aturan ini tertuang dalam Pasal 45A Ayat (2) PKPU Nomor 31 Tahun 2018.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
"Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Idham, Selasa (23/8/2022).
Selain itu, kata Idham, calon anggota DPR eks napi korupsi juga akan diwajibkan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Caleg eks koruptor juga bakal diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional bukti dimuatnya pemberitaan tentang status caleg sebagai mantan narapidana kasus korupsi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.