WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028 resmi menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan kelima komisioner tersebut sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026).
Baca Juga:
Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Terdakwa Gratifikasi Rp7,6 Miliar Ajukan Eksepsi
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Sita Moge, Mobil, Uang Asing hingga Logam Mulia
Tersangka berikutnya adalah W selaku Komisioner KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
Penyidik juga menetapkan JJ selaku Komisioner KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagai tersangka.
Komisioner lainnya yang menjadi tersangka adalah MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan menjelaskan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur mengelola dana hibah dengan total Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim.
Dana puluhan miliar rupiah tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
“Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp16 miliar pada TA 2023 dan Rp24 miliar pada TA 2024,” ujar Jimmy dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Jimmy, pencairan dana tersebut dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.
Pencairan dana hibah tersebut mengacu pada perjanjian yang telah ditetapkan pada 30 Oktober 2023.
“Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah tanggal 30 Oktober 2023,” kata Jimmy.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga lima komisioner tersebut secara kolektif kolegial telah menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah.
Dana tersebut diduga digunakan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya atau RAB.
“Selain tidak berpatokan pada NPHD dan RAB sehingga bertentangan dengan perundang-undangan, penyidik juga menemukan indikasi adanya kick back,” ujar Jimmy.
Penyidik juga menemukan indikasi pemberian yang diduga berkaitan dengan suap atau gratifikasi dalam pengelolaan dana tersebut.
Dugaan pemberian tersebut disebut tidak hanya mengarah kepada komisioner, tetapi juga pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pemberian suap, atau gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak-pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotim,” kata Jimmy.
Kejati Kalteng hingga kini masih menunggu penghitungan pasti mengenai besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Meski angka final masih dihitung, estimasi sementara kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kalteng memastikan penyidikan tidak berhenti setelah penetapan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut sehingga peluang munculnya tersangka lain tetap terbuka berdasarkan perkembangan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
“Proses penyidikan akan terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru seiring berkembangnya pemeriksaan,” pungkas Jimmy.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]