WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan bahwa Partai Ummat tak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Sebagai informasi, di 2 provinsi itu, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Baca Juga:
Ini Daftar Partai yang Dukung Anies dalam Pilpres 2024
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
DPD Partai Ummat Sukabumi Optimis Meraih Kursi Terbanyak
Pernyataan keberatan Partai Ummat baru disampaikan pada rekapitulasi verifikasi tingkat nasional yang dilangsungkan kemarin, Rabu (14/12/2022), sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut, apakah ada keberatan dari LO (liaison officer) Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/8/2022).
"Mereka menyampaikan, tidak ada keberatan," tambahnya.