WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 686 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh provinsi akan menjalani proses pemungutan suara ulang.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pemungutan suara ulang dapat dilakukan dalam batas waktu maksimal 10 hari sejak pemungutan suara awal, dengan batas waktu paling akhir pada hari Sabtu (24/2/2024) hari ini.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
KPU juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah TPS yang akan menjalani pemungutan suara ulang dapat bertambah.
Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mencakup 780 TPS yang direkomendasikan untuk menjalani proses pemungutan suara ulang.
"Data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 TPS untuk pemungutan suara ulang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Idham menyampaikan beberapa faktor terkait diulangnya pemungutan suara dalam hal ini.
Ia mengutip Pasal 372 Ayat (2) UU Pemilu, yang mencantumkan beberapa syarat digelarnya pemungutan suara ulang.
Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.