WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 686 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh provinsi akan menjalani proses pemungutan suara ulang.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pemungutan suara ulang dapat dilakukan dalam batas waktu maksimal 10 hari sejak pemungutan suara awal, dengan batas waktu paling akhir pada hari Sabtu (24/2/2024) hari ini.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
KPU juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah TPS yang akan menjalani pemungutan suara ulang dapat bertambah.
Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mencakup 780 TPS yang direkomendasikan untuk menjalani proses pemungutan suara ulang.
"Data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 TPS untuk pemungutan suara ulang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Idham menyampaikan beberapa faktor terkait diulangnya pemungutan suara dalam hal ini.
Ia mengutip Pasal 372 Ayat (2) UU Pemilu, yang mencantumkan beberapa syarat digelarnya pemungutan suara ulang.
Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Melansir Kompas, selain di Indonesia, pemungutan suara ulang juga akan digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, khusus untuk pemilih yang masuk daftar pemilih via pos dan Kotak Suara Keliling (KSK), sehubungan dengan masalah serius pendataan pemilih di sana.
Hitung Suara Ulang
Sementara itu, berdasarkan data terbaru Jumat (23/2/2024), sedikitnya 1.011 TPS di 7 provinsi terkonfirmasi sudah dan akan melakukan hitung suara ulang dalam forum rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Mengutip Kompas.com, 7 provinsi tersebut meliputi, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Ada pula wilayah yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan hitung suara ulang, namun masih dikaji oleh KPU setempat.
Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan hitung ulang perolehan suara Pileg DPR RI pada seluruh TPS se-Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Padahal, kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, menurut informasi KPU Sumatera Selatan, hanya ada dua TPS di sana yang sekiranya memenuhi syarat dilakukan hitung suara ulang.
"Tetapi itu pun (hitung suara) masih terdengar oleh para saksi dan pengawas TPS," ucap dia.
Berikut data TPS di 7 provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang, berdasarkan data dari KPU RI pada Jumat pagi:
1. Sumatera Barat
- Jumlah TPS : 398
- Jumlah Desa/Kelurahan :216
- Jumlah Kecamatan : 92
- Jumah Kabkota : 19
2. Jawa Timur
- Jumlah TPS: 30
- Jumlah Desa/Kelurahan : 26
- Jumlah Kecamatan : 19
- Jumlah Kab/Kota: 9
3. Jambi
- Jumlah TPS : 10
- Jumlah Desa/Kelurahan : 10
- Jumlah Kecamatan : 6
- Jumlah Kab/Kota : 3
4. Sulawesi Tenggara
- Jumlah TPS : 33
- Jumlah Desa/Kelurahan : 28
- Jumlah Kecamatan : 12
- Jumlah Kab/Kota : 3
5. Sulawesi Selatan
- Jumlah TPS : 396
- Jumlah Desa/Kelurahan : 284
- Jumlah Kecamatan : 122
- Jumlah Kab/Kota : 21
6. Sulawesi Barat
- Jumlah TPS : 81
- Jumlah Desa/Kelurahan : 51
- Jumlah Kecamatan : 23
- Jumlah Kab/Kota : 6
7. NTB
- Jumlah TPS : 63
- Jumlah Desa/Kelurahan : 40
- Jumlah Kecamatan: 22
- Jumlah Kab/Kota : 8.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]