Kedua, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.							
						
							
							
								Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Melansir Kompas, selain di Indonesia, pemungutan suara ulang juga akan digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, khusus untuk pemilih yang masuk daftar pemilih via pos dan Kotak Suara Keliling (KSK), sehubungan dengan masalah serius pendataan pemilih di sana.							
						
							
							
								Hitung Suara Ulang							
						
							
							
								Sementara itu, berdasarkan data terbaru Jumat (23/2/2024), sedikitnya 1.011 TPS di 7 provinsi terkonfirmasi sudah dan akan melakukan hitung suara ulang dalam forum rekapitulasi di tingkat kecamatan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
									
									
										
									
								
							
							
								Mengutip Kompas.com, 7 provinsi tersebut meliputi, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.							
						
							
							
								Ada pula wilayah yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan hitung suara ulang, namun masih dikaji oleh KPU setempat.							
						
							
							
								Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan hitung ulang perolehan suara Pileg DPR RI pada seluruh TPS se-Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.