WahanaNews.co, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, ketua tim pembela Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa dia akan menyanggah argumen yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak sah.
Hal ini disebabkan oleh tidak adanya bantahan dari KPU RI terhadap argumen tersebut dalam sidang hari ini.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"Kami yang akan bantah mereka," kata Yusril, melansir Kompas.com, Kamis (4/4/2024).
Menurut Yusril, KPU RI tidak memberikan bantahan bukan karena mereka mengakui argumen yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengenai pencalonan Gibran, melainkan karena KPU RI tidak diminta memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.
Dia menambahkan bahwa timnya tidak merasa dirugikan oleh ketidakhadiran respons dari lembaga penyelenggara pemilu itu.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
Yusril juga menyatakan bahwa timnya berencana untuk menghadirkan ahli guna membantah argumen yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak sah.
"KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap," ujar Yusril.
Sementara itu, kubu Anies dan Ganjar merasa di atas angin karena KPU RI, yang hari ini diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon, justru hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).