Lembaga penyelenggara pemilu itu justru bungkam dan tidak membantah sama sekali dalil Anies maupun Ganjar yang menganggap pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.
"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah. Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo dalam jumpa pers.
Baca Juga:
Soal Peristiwa 98, Yusril Kaji Semua Rekomendasi Pemerintah Jokowi Cs
"Ketika kami menyampaikan (petitum) diskualifikasi, itu hampir tidak dibantah. Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum. Ini saya kira sesuatu yang sangat serius," tambah pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, dalam kesempatan yang sama.
Dalam pengajuan gugatan ke MK, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sama-sama mengajukan permintaan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, yaitu Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.
Gibran dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi karena KPU RI memproses pencalonannya menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
Dalam peraturan tersebut, syarat usia minimum masih mengacu pada aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan usia minimal 40 tahun.
DKPP juga telah menyatakan bahwa seluruh anggota komisioner KPU RI telah melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait kejadian tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.