WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar nomor urut terhadap 17 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebanyak delapan partai tetap menggunakan nomor lama yang mereka pakai pada Pemilu 2019. Partai-partai tersebut merupakan pemilik kursi di DPR.
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
Mereka antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN. Hanya PPP, partai parlemen yang mengikuti kocok ulang nomor urut bersama delapan partai baru.
Partai-partai tersebut antara lain Partai Gelora, Partai Garuda, Perindo, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, pemerintah memberikan dua opsi terkait nomor urut partai peserta pemilu. Bagi partai parlemen, Perppu membolehkan untuk tetap pada nomor lama atau ikut undian untuk mencari nomor baru.
Baca Juga:
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
Sedangkan partai di luar parlemen atau DPR, harus mengikuti undian untuk mendapat nomor urut yang akan mereka gunakan di Pemilu 2024.
Undian kocok ulang dan penetapan nomor urut partai dilakukan di Kantor KPU, Rabu (14/12) malam.
Berikut daftar nomor urut 17 partai peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)