WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi DPR untuk periode 2024-2029.
Sejumlah partai mendapat kursi DPR karena perolehan suaranya melebihi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
Hal ini berdasarkan hasil akhir rekapitulasi nasional KPU di 38 provinsi secara berjenjang yang telah ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
PDIP berada di urutan diperingkat pertama dengan raihan 25.387.279 suara. Diikuti Golkar 23.208.654 suara dan Gerindra 20.071.708 suara. Total suara sah nasional untuk Pileg 2024 sebesar 151.796.631.
Berikut daftar lengkap partai politik yang lolos ke Senayan hasil Pemilu 2024:
Baca Juga:
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
1. PDIP 25.387.279 (16,7 persen)
2. Golkar 23.208.654 (15,3 persen)
3. Gerindra (13,2 persen)
4. PKB 16.115.655 (10,6 persen)
5. NasDem 14.660.516 (9,6 persen)
6. PKS 12.781.353 (8,4 persen)
7. Demokrat 11.283.160 (7,4 persen)
8. PAN 10.984.003 (7,2 persen)
Sementara itu, sembilan partai lainnya gagal mendapat kursi DPR lantaran meraih suara di bawah ambang batas parlemen, yaitu PPP (3,8 persen), PSI (2,8 persen), Perindo, Hanura, PBB, Gelora, Ummat, Garuda, PKN dan Buruh.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.