WahanaNews.co, Jakarta - Anies Baswedan, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, mengaku terkejut atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak menjadwalkan debat khusus antara calon wakil presiden (cawapres).
Menurut Anies, pembahasan bersama mengenai format debat belum dibicarakan dengan semua tim pasangan capres-cawapres.
Baca Juga:
Usai Putusan Sidang MK, Ini Keterangan Lengkap Anies-Cak Imin
Namun, tanpa ada perundingan terlebih dahulu dengan semua tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, KPU tiba-tiba telah mengambil keputusan terkait format debat.
"Maka itu kita terkejut. Belum berbicara bersama tapi sudah ditetapkan. Nah, nanti pada waktunya surat itu juga akan disampaikan (pandangan tim Anies-Muhaimin (Amin) (ke KPU)," ujar Anies di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Anies memberikan penjelasan bahwa Tim Amin sebelumnya telah mengirimkan surat kepada KPU untuk mengusulkan perihal format debat antara calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga:
MK Menolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dalam Perselisihan PHPU Pilpres
Pasangan capres-cawapres dari Tim Amin merasa bahwa mereka belum pernah diajak untuk berdiskusi mengenai hal tersebut.
Anies juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengalamannya dalam mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2017, tim dari ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur selalu diajak berbicara oleh KPU.
"Merumuskan bersama sama," katanya, mengutip Kompas.com.
Diketahui, pada Pilpres 2024, KPU tidak akan menggelar sesi debat yang khusus hanya diikuti oleh capres dan cawapres.
KPU memang menetapkan bahwa dari lima debat yang diadakan, tiga di antaranya akan melibatkan calon presiden dan dua debat lainnya melibatkan calon wakil presiden.
Namun, dalam kelima debat tersebut, baik calon presiden maupun calon wakil presiden akan tampil bersama di atas panggung.
Satu-satunya perbedaan terletak pada proporsi waktu bicara masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden, yang tergantung pada agenda debat hari itu, apakah itu debat presiden atau debat wakil presiden.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan agar pemilih dapat menilai sejauh mana kerja sama antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam setiap penampilan debat mereka.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]