Diketahui, pada Pilpres 2024, KPU tidak akan menggelar sesi debat yang khusus hanya diikuti oleh capres dan cawapres.
KPU memang menetapkan bahwa dari lima debat yang diadakan, tiga di antaranya akan melibatkan calon presiden dan dua debat lainnya melibatkan calon wakil presiden.
Baca Juga:
Usai Putusan Sidang MK, Ini Keterangan Lengkap Anies-Cak Imin
Namun, dalam kelima debat tersebut, baik calon presiden maupun calon wakil presiden akan tampil bersama di atas panggung.
Satu-satunya perbedaan terletak pada proporsi waktu bicara masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden, yang tergantung pada agenda debat hari itu, apakah itu debat presiden atau debat wakil presiden.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan agar pemilih dapat menilai sejauh mana kerja sama antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam setiap penampilan debat mereka.
Baca Juga:
MK Menolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dalam Perselisihan PHPU Pilpres
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.