WahanaNews.co | Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Ottoh menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan mutlak.
Menurut Zulkifli, Dewan Kehormatan harus memahami bahwa keputusan mereka bersifat final, tetapi tidak mengikat.
Baca Juga:
PWI Pusat dan DKI Jaya Kembali Gelar UKW pada 28-29 September
"Keputusan yang mengikat ada di tangan Ketua Umum PWI, bukan di Dewan Kehormatan. DK hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus harian, dan Ketua Umum yang berwenang menindaklanjuti atau tidak rekomendasi tersebut," ujar Zulkifli Gani Ottoh yang menjadi Ketua Steering Commitee (SC) Kongres PWI Bandung 2023 penyempurnaan aturan PDPRT PWI yang sekarang berlaku, Jumat (13/9/2024).
Terkait penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulkifli mempertanyakan legalitas rapat tersebut.
Ia menekankan bahwa penunjukan itu tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
PWI Pusat dan LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus, Mahasiswa Antusias
"Rapat itu hanya dihadiri sembilan orang, dan tidak ada notulen resmi. Ini jelas melanggar prosedur organisasi," tambah wartawan senior dari Sulawesi Selatan ini menjelaskan.
Selain itu, Zulkifli mengkritik penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap tidak sah.
"Aturan mengenai KLB sangat ketat. Ketua Umum harus berhalangan tetap, dalam status terdakwa, atau mengalami sakit permanen yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas organisasi," tegasnya.