WahanaNews.co | Seorang ibu diberitakan telah menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Penangkapan itu dilakukan usai sang ibu mencoba melapor ke polisi, tetapi malah diminta menangkap sendiri pelaku.
Belakangan ibu korban meminta maaf kepada kepolisian. Berikut kronologinya:
Baca Juga:
Kunjungan Kerja Istri Wapres Gibran Rakabuming di Muara Gembong, PLN Bekasi Sukses Jaga Keandalan Listrik
Terungkap dari Pengakuan Anak
Kasus pelecehan ini terungkap pekan lalu dari pengakuan sang anak berinisial S (11). S mengadu ke orangtuanya telah dicabuli oleh A (35), yang tak lain adalah tetangga korban.
Baca Juga:
Penyesuaian Tarif, Per 1 Maret Biaya Perumda Tirta Patriot Naik untuk Wilayah Teluk Buyung dan Jatisari
Ibu korban DN (34) mengatakan, pelaku memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung.
"Dia (pelaku) memang sering ngumpulin anak-anak, saya engga pernah curiga karena tetangga sendiri," ucapnya seperti dilansir Tribun Jakarta.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan dilakukan dengan cara menggendong serta meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban. Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban untuk ditraktir makan kepiting dan kerang agar mau main ke rumahnya.
"Iya pelaku sering bilang nanti dikasih uang 2 ribu, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang, terus setelah digituin ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu," terangnya.
Lapor ke Polres Bekasi
Usai pengakuan anaknya tersebut, pihak orangtua korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Setelah menggali keterangan terlapor, polisi juga langsung menyelidiki kasus ini dengan melakukan visum pada korban.
"Ya dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka dikelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar DN.
Minta Polisi Tangkap Pelaku yang akan Kabur
Setelah dilaporkan ke polisi A pun hendak kabur ke Surabaya. DN yang mengetahui rencana A kabur lalu memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN.
Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN karena khawatir pelaku kabur.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Pelaku Diserahkan ke Polisi
Pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.
Pelaku pun diserahkan pihak keluarga korban ke Polres Metro. DN pun berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," sambung DN.
Alasan Polisi Tak Langsung Tangkap Pelaku
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti. Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint," katanya.
Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," ujar Aloysius.
Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki dugaan anggota Polres Metro Bekasi Kota yang meminta keluarga korban menangkap sendiri pelaku. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, jajarannya masih mengonfirmasi kabar soal dugaan tindakan tidak terpuji itu.
Zulpan memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas jika anggotanya terbukti meminta pihak keluarga korban menangkap sendiri pelaku pencabulan.
"Tentunya kalau ada seperti itu, itu adalah hal yang tidak baik, tetapi kami mohon waktu ya untuk didalami lagi," kata Zulpan.
Ibu Korban Minta Maaf setelah Didatangi Polisi
DN selaku ibu korban belakangan meminta maaf pada jajaran kepolisian. Permintaan maaf itu dilontarkan DN setelah anggota Polres Metro Bekasi Kota mendatangi rumahnya dan meminta klarifikasi terkait penanganan kasus yang dikeluhkannya.
"Buat Kapolres beserta jajarannya, dan penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang sudah menyambut saya dengan baik, saya minta maaf karena kemarin dalam keadaan emosi," ujar DN dalam keterangan video yang dirilis kepolisian, Senin kemarin. [qnt]