WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tia Rahmania dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena dugaan penggelembungan suara di Dapil Banten I pada Pileg 2024.
Akibatnya, ia kehilangan peluang untuk menjadi anggota DPR RI dan posisinya digantikan oleh Caleg PDIP, Bonie Triyana.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
Pengacara Tia, Jupryanto Purba, menyatakan bahwa kliennya dituduh melakukan penggelembungan suara yang menghasilkan ribuan suara tambahan.
"Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Partai, disebutkan bahwa Bu Tia diduga mengambil suara milik Hasbi sebanyak 51 suara, suara partai 10, dan totalnya mencapai 1.600 suara," kata Purba di Bareskrim Polri, Jumat (27/9/2024).
Purba menekankan bahwa pembatalan Tia seharusnya dilakukan melalui Bawaslu RI, baru kemudian KPU RI. Namun, partai langsung mengambil tindakan dengan memecat Tia dan berkoordinasi dengan KPU untuk menggantikannya dengan Bonie.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
"Sesuai UU partai politik Pasal 32 dan 33, tidak ada kewenangan bagi partai untuk melakukan hal ini. Penjelasan terkait penggelembungan suara hanya mencakup perselisihan suara, bukan untuk menyatakan seseorang melakukan tindak kejahatan. Mahkamah Partai tidak berhak memutuskan hal ini," jelas Purba.
Bawaslu sebelumnya juga memproses kasus ini, dan menurut Purba, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Tia dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau kabupaten.
Sementara itu, tuduhan pelanggaran UU Pemilu terhadap Tia sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Tia merasa reputasinya tercoreng akibat tudingan ini.