WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memidanakan Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika berupaya menghalang-halangi proses penyidikan.
KPK berpeluang menjerat pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan menerapkan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.
Baca Juga:
Legislator Papua Ungkap Efek Negatif Pembiaran Kasus Korupsi di Bumi Cendrawasih
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Ancaman itu ditekankan Ali setelah Lukas Enembe tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, kemarin.
Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Baca Juga:
KPK Belum Bosan Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik
Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022.
Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada Senin (26/9/2022) kemarin.
"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," beber Ali.
"Masyarakat tentu masih ingat, berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan, yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/9/2022).
Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.
Kedatangan tim kuasa hukum dan dokter pribadi ke KPK tersebut untuk meminta penundaan pemeriksaan Lukas Enembe.
Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).
"Salah satunya adalah (sakit) stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015. Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," kata dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Monte, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Namun, permohonan tim kuasa hukum Lukas Enembe ditolak KPK.
KPK tetap menjadwalkan ulang Lukas Enembe pada Senin kemarin.
KPK meminta Lukas untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di Jakarta.
Sayangnya, Lukas tetap tak mengindahkan imbauan KPK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.
PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun.
KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. [gun]