WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejak 2 Januari 2026, era hukum pidana modern resmi dimulai di Indonesia dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keseimbangan kepentingan negara.
Sejak 2 Januari 2026, aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim, harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru agar penerapan KUHP berjalan sesuai asas hukum.
Baca Juga:
Isu Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Menkum Akan Cek ke Kepolisian
Era KUHP baru menandai pergeseran hukum pidana Indonesia ke sistem modern yang memprioritaskan kepastian hukum, perlindungan HAM, dan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak pelaku tindak pidana.
Asas legalitas menjadi fondasi utama KUHP baru, dikenal dengan istilah nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur dalam undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan tidak ada perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana kecuali berdasarkan peraturan yang ada sebelum perbuatan dilakukan.
Namun, KUHP baru mengenalkan prinsip lex mitior sebagai pengecualian, sehingga jika hukum baru lebih meringankan pelaku, ketentuan yang paling ringan akan diterapkan; misalnya, jika suatu perbuatan yang sebelumnya dianggap pidana di KUHP lama tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana, proses hukum dihentikan dan putusan pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap dibatalkan.
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Absolut, Hanya Bisa Diadukan Presiden
Asas transisi yang diterapkan KUHP menjadi jembatan antara ketentuan pidana lama dan baru, memungkinkan penerapan hukum baru untuk perbuatan yang dilakukan sebelum KUHP baru berlaku, asalkan tidak merugikan pelaku, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 618 KUHP Nasional.
KUHP baru juga menerapkan asas lex favor reo yang menekankan penerapan ketentuan paling meringankan pelaku jika terjadi perubahan peraturan, termasuk dekriminalisasi perbuatan, pembatasan pertanggungjawaban pidana, dan pengurangan sanksi, misalnya, jika ancaman pidana KUHP lama lebih ringan daripada KUHP baru, ancaman lama tetap berlaku.
Dalam ranah yurisdiksi, KUHP Nasional menetapkan asas teritorial, yang menegaskan hukum pidana berlaku untuk perbuatan di wilayah Indonesia, termasuk kapal dan pesawat Indonesia, serta tindak pidana siber yang menimbulkan akibat di Indonesia.
Asas perlindungan dan nasionalitas pasif memperluas yurisdiksi bagi perbuatan yang merugikan negara atau warga Indonesia meskipun dilakukan di luar negeri, sementara asas universal memungkinkan negara menuntut kejahatan internasional tertentu yang telah diatur dalam hukum nasional, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku.
KUHP baru juga mengakui asas aut dedere aut judicare, memberi kewenangan bagi negara untuk mengekstradisi atau menuntut pelaku berdasarkan perjanjian internasional, serta asas nasionalitas aktif yang memungkinkan penuntutan WNI atas tindak pidana di luar negeri jika perbuatan tersebut juga dilarang di negara tempat kejadian, semua dibatasi oleh perjanjian internasional yang berlaku.
Selain itu, KUHP menegaskan hubungan lex generalis dan lex specialis, dengan KUHP berfungsi sebagai hukum pidana umum sementara undang-undang khusus seperti HAM, tindak pidana korupsi, terorisme, dan pencucian uang tetap berlaku sebagai lex specialis yang mengesampingkan ketentuan umum jika mengatur hal sama secara lebih rinci.
KUHP baru memperjelas konsep tindak pidana dan pertanggungjawaban, menyatakan bahwa setiap perbuatan yang diancam sanksi pidana dan bertentangan dengan hukum tertulis atau hukum yang hidup di masyarakat dianggap melawan hukum kecuali ada alasan pembenar tertentu, dan waktu serta tempat tindak pidana ditentukan sesuai saat dan lokasi perbuatan dilakukan, sehingga asas lex temporis delicti dan locus delicti ditegaskan.
Secara keseluruhan, KUHP Nasional menegaskan asas hukum yang jelas dan konsisten menjadi pondasi penegakan hukum pidana di Indonesia, dari asas legalitas, transisi, lex favor reo, asas yurisdiksi, hingga lex specialis derogat lex generalis dan larangan retroaktivitas, semuanya dirancang untuk menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan negara.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]