WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kesempatan menjadi hakim tertinggi di Indonesia kembali dibuka, Komisi Yudisial resmi mengumumkan seleksi calon hakim agung hingga hakim ad hoc untuk tahun 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan secara daring melalui laman resmi Komisi Yudisial pada Kamis (26/3/2026).
Baca Juga:
DPR Ingatkan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipangkas Demi Efisiensi
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun memastikan bahwa proses pendaftaran telah dibuka untuk publik.
"Sudah (diumumkan) di-website," kata Asrun.
Terdapat dua jenis pengumuman yang dirilis, yakni penerimaan usulan calon hakim agung RI tahun 2026 serta penerimaan calon hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Sinyal Rekonsiliasi Politik, Prabowo dan Megawati Bertemu di Istana
Dalam pengumuman itu, Komisi Yudisial mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk mendaftar sebagai calon hakim agung di berbagai kamar, mulai dari perdata, pidana, agama, hingga tata usaha negara khusus pajak, dengan syarat yang telah ditentukan.
Untuk posisi hakim agung, pendaftaran terbuka melalui jalur hakim karier maupun nonkarier dengan ketentuan yang telah dipublikasikan secara lengkap.
Sementara itu, untuk hakim ad hoc tidak dibatasi jalur karier, namun khusus untuk hakim ad hoc tipikor diwajibkan memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 20 tahun.