Pendaftaran dilakukan secara daring dan dibuka mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi ini, menurut Asrun, akan melibatkan berbagai pihak guna memastikan kualitas dan integritas para calon hakim.
Baca Juga:
TNI Tegas: Prajurit Pelanggar Hukum Akan Ditindak Tanpa Toleransi
KY juga membentuk tim peninjau yang akan turun langsung ke daerah untuk menelusuri rekam jejak para kandidat secara menyeluruh.
"Kalau (hakim) yang viral meninggalkan sidang itu pasti tidak lulus. Saya berani jamin tidak lulus," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KY tidak hanya mencari kandidat yang kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki integritas yang tidak tercela.
Baca Juga:
DPR Ingatkan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipangkas Demi Efisiensi
Posisi hakim agung sebagai puncak peradilan, menurutnya, menuntut standar tinggi dalam aspek moral dan etika.
Komisi Yudisial dijadwalkan akan memberikan keterangan pers resmi terkait proses seleksi ini pada Senin (30/3/2026).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.