WahanaNews.co | Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dan melakukan analisa terkait polah penolakan terdakwa Rizieq Shihab untuk menghadiri
sidang virtual dengan alasan khawatir terjadi kendala teknis.
Ketua KY, Mukti
Fajar Nur Dewata, mengatakan, pihaknya
akan menelisik, apakah perilaku Rizieq Shihab itu termasuk kategori merendahkan hakim di persidangan atau tidak.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan
sebagainya menjadi perhatian KY, apakah ini merupakan kategori dari
sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," kata Mukti, dalam keterangan videonya, Sabtu (20/3/2021).
Mukti menerangkan, terdapat dua
bentuk tindakan yang bisa diambil KY dalam upaya menjaga kehormatan dan
keluhuran hakim pengadilan.
Pertama, mengawasi hakim yang dianggap
melanggar perilaku etis.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Kedua, melakukan advokasi terhadap
hakim-hakim yang direndahkan pihak tertentu.
Dalam kasus di sidang Rizieq Shihab, KY
telah memiliki sejumlah catatan dari argumentasi yang dilayangkan oleh
penasihat hukum maupun hakim perkara.
Catatan itu nanti akan dianalisis dan
kemudian mengambil langkah lanjutan sebagaimana
kewenangan KY.
"Dalam konteks HRS, tentu KY
sudah mempunyai beberapa catatan, baik terhadap penasihat hukum maupun argumentasi hakim. Nantinya kita akan analisis lebih dalam, kemudian KY akan mengambil langkah tindak lanjut, sesuai kewenangan Komisi Yudisial," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.