WAHANANEWS.CO, Binjai - Eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Pada Selasa (12/8/2025), eksekusi dilakukan setelah MA memutuskan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Samsul dalam perkara penguasaan lahan PTPN II secara tidak sah.
Baca Juga:
Sutiyoso Sudah Maafkan Hercules: Kita Punya Sejarah 'Berdarah'
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Samsul sebelumnya dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. "Majelis hakim memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan. Lalu, pihak Samsul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dihukum 6 bulan penjara. Kemudian, kami kasasi dan dari MA keluar putusan 1 tahun 4 bulan," ujar Noprianto kepada Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Noprianto menjelaskan bahwa penasihat hukum Samsul sempat datang lebih dahulu pada Selasa sore untuk bernegosiasi karena sedang mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHPidana, PK tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi.
"Kami tunggu sampai pukul 20.00 WIB untuk kehadiran terpidana. Jika tidak hadir, kami akan melakukan eksekusi dengan dukungan pengamanan dari TNI," kata Noprianto.
Baca Juga:
Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG, Terbukti Positif Narkoba
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul akhirnya datang ke kantor kejaksaan dan menyerahkan diri secara koperatif. Jaksa eksekutor bersama TNI dan Pam Intelijen kemudian membawa Samsul ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan.
Perkara yang menjerat Samsul Tarigan bermula dari kepemilikan lahan oleh PTPN II Kebun Sei Semayang, yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 seluas 594,76 hektar, berlaku hingga 18 Juni 2028, serta memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah.
Pada tahun 2019, Indra Gunawan M Noer, Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang, menerima laporan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan tersebut.
Setelah pengecekan, ditemukan bahwa lahan tersebut telah dikuasai Samsul Tarigan.
Hasil penyelidikan menunjukkan Samsul menguasai sekitar 80 hektar lahan, terdiri dari 75 hektar untuk kelapa sawit dan 5 hektar untuk diskotek serta kolam ikan. Samsul bahkan mendaftarkan fasilitas tersebut ke PT PLN (Persero) pada April 2017.
Audit yang dilakukan PTPN II menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 41,225 miliar akibat tindakan tersebut, sebagaimana tercatat dalam audit resmi pada 5 April 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]