WAHANANEWS.CO, Tangsel - Polisi menetapkan Ketua Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT sebagai tersangka kasus penguasaan lahan milik BMKG.
Tak hanya itu, MYT juga dinyatakan positif narkoba.
Baca Juga:
Awalnya Cuma Lapak, Kini Polisi Ungkap Pendudukan Ilegal Lahan BMKG oleh GRIB Jaya
"Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/5/2025).
Penyidik menindaklanjuti dua kasus tersebut secara bersamaan. Selain mendalami dugaan pendudukan lahan BMKG, polisi juga menyelidiki pelanggaran terkait narkotika yang melibatkan MYT.
"Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut, baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan," jelas Wira.
Baca Juga:
Ketua DPR: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas Pengganggu dan Meresahkan
MYT diamankan bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5/2025) sore. Mereka ditangkap di atas lahan milik BMKG di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel.
Dari jumlah itu, terdapat anggota ormas GRIB Jaya serta pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan indikasi pungutan liar yang dilakukan anggota ormas terhadap para pedagang.