WahanaNews.co | Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia pada 13-26 Juni 2022.
Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas atau kala berkendaraan.
Baca Juga:
Pimpinan KKB Paniai Jemmy Magai Ditangkap Satgas Cartenz
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan, dengan diadakannya operasi patuh jaya, pihak kepolisian ingin menekan angka pelanggaran hingga fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Operasi patuh jaya ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Sementara penilangan akan dilakukan dengan dua cara yakni tilang langsung dan tilang elektronik.
Baca Juga:
Selama Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi Tak Berlakukan Tilang Stasioner
"Operasi patuh jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara. Tilang baik itu dengan tilang elektronik (ETLE), statis (langsung), dan mobile serta dengan penindakan teguran," tuturnya, dikutip Minggu (12/6/2022).
Dalam rilisnya, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan humanis dan melakukan sosialisasi, edukasi, serta imbauan ke masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat untuk menyiapkan kendaraan, fisik, dan surat-surat berkendaraan.
Berikut beberapa aturan tata tertib lalu lintas agar anda terhindar dari operasi patuh jaya 2022
Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan Anda.
Selalu Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.
Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.
Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.
Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.
Berkonsentrasi saat Berkendara
Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktivitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.
Jadi jika pengendara tidak berkonsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya akan di pidana kurungan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
Selalu perhatikan Pejalan Kaki maupun Sepeda
Keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri melainkan pejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya.
Sesuai aturan tata tertip, pengendara yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda atau di pidana oleh pihak berwajib.
Berikut beberapa pelanggaran beserta jumlah denda tilangnya.
1. Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
3. Balap liar (denda Rp 3 juta)
4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu). [rin]