WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Azis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelum menjadi tersangka, nama Azis Syamsuddin sudah sering disebut-sebut dalam berbagai pemberitaan kasus rasuah di KPK.
Nama Azis Syamsuddin santer terdengar di kasus suap terkait pengurusan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Dalam perkara tersebut, nama Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan M Syahrial dengan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Pertemuan itu akhirnya berujung tindak pidana suap.
Syahrial menyuap Stepanus Robin untuk mengupayakan pengurusan perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai tak berlanjut.
KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap pengurusan perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai tersebut.
Rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin turut digeledah untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR serta rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/4/2021) malam.
Selain ruang kerja dan rumah dinas Azis, KPK juga menggeledah dua apartemen.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Barang bukti itu berupa sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara. Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).
KPK kembali melakukan penggeledahan di kediaman Azis Syamsuddin pada 3 Mei 2021.
Kali ini, tiga kediaman Azis Syamsuddin yang sekaligus digeledah.
Penggeledahan dilakukan masih untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Dari penggeledahan itu, KPK kembali menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Sebelum menggeledah rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin, KPK sudah lebih dulu mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, pada 27 April 2021.
Surat pencegahan itu salah satunya atas nama Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.
Azis dicegah berpergian ke luar negeri dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali buktibukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.
Berjalannya waktu, KPK dikabarkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Hal itu sejalan dengan adanya informasi dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali menginformasikan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan atas kasus suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9/2021). [dhn]