WahanaNews.co | Ketua DPD RI, AA LaNyalla
Mahmud Mattalitti, mengaku takkan pernah menyerah.
Dia bakal terus
berupaya agar DPD dapat mengusung Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari jalur perseorangan pada Pemilihan Presiden
mendatang.
Baca Juga:
Lanyalla Mattalitti Siap Bina Yatim Piatu Berkat Instruksi dari Ketum Pemuda Pancasila
"Kalau
partai politik di parlemen, yang direpresentasikan melalui DPR RI,
dapat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres, maka DPD RI, sebagai representasi daerah, idealnya juga mendapat
kesempatan sama untuk mengusung," katanya.
"Misalnya,
satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari usulan DPD RI," ujar LaNyallaMattalitti,saat
menjadi pembicara di Fokus Group Diskusi (FGD) Pascasarjana Universitas Airlangga
secara daring, yang diikuti di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
FGD ini
mengusung tema Penghapusan Ambang Batas
Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem
Presidensial.
Baca Juga:
UUD 1945 Tanpa Amandemen, Arif Rahman: Kembalikan MPR sebagai Lembaga Hukum Tertinggi
LaNyalla
mengatakan, DPD RI berikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak
konstitusionalnya dalam mengajukan pasangan Capres-Cawapres.
"Disebut
memulihkan, karena apabila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif,
hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat Capres-Cawapres adalah kecelakaan hukum yang
harus dibenahi," ucapnya.
LaNyalla
mengingatkan saat Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum
amendemen UUD 1945.
Saat itu,
MPR terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.
Hal
tersebut berarti, baik DPR selaku anggota MPR, maupun anggota MPR dari unsur Utusan
Daerah, sama-sama memiliki hak mengajukan calon.
"DPD RI
lahir melalui amendemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk
menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan, termasuk
hak mengajukan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," katanya.
DPD
dinilai memiliki legitimasi yang kuat, karena posisi DPD RI dan utusan daerah memiliki perbedaan
dari sisi keterpilihan.
Utusan
daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, sementara anggota DPD
dipilih melalui Pemilihan Umum secara langsung oleh rakyat.
"Ini
menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif non-partisan yang memiliki akar
legitimasi kuat dan mandat langsung dari rakyat," katanya.
LaNyalla
mengajak semua pihak berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei lalu.
Hasil
survei itu menyimpulkan bahwa 71,49 persen responden ingin Calon Presiden tidak harus kader partai, dan
hanya 28,51 persen yang menginginkan Calon Presiden dari kader partai.
Studi ini, menurutnya, harus
direspons dengan baik.
"Seharusnya,DPD
bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC
itu, yang menginginkan Calon Presiden tidak harus kader partai," tandasnya.
"Makanya, saya
menggagas bahwa amendemen ke-5 nanti harus dijadikan momentum untuk melakukan
koreksi atas arah perjalanan bangsa," tuturnya.
Apalagi,
menurut LaNyalla, bangsa ini lahir atas proses panjang perjuangan komunitas civil society, yang meliputi kerajaan Nusantara
hingga pesantren serta organisasi masyarakat sipil lain.
Dia
menegaskan, negara Indonesia bukan dilahirkan oleh partai politik. [dhn]