WahanaNews.co | Malang nian nasib Sabari, pemilik tambang batu andesit di Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sudah tertipu iming-iming janji investasi hingga Rp 216 triliun oleh seseorang berinisial DP, laporannya ke Polda Metro Jaya pun malah membeku selama lebih dari 18 bulan atau 1,5 tahun.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Hal itu terungkap melalui konferensi pers yang digelar C Suhadi SH MH & Partners, kuasa hukum Sabari, di sebuah restoran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/10/2021).
“Klien kami sudah membuat laporan terkait perkara yang menimpanya itu ke Polda Metro Jaya, dengan LP No. 2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 April 2020,” kata Suhadi.
Namun, lanjutnya, hingga detik ini, laporan itu seolah membeku, tak bergerak.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Bahkan, kemudian, laporan itu malah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Setelah digeser ke Polres Metro Jakarta Timur itu pun tak jelas juga perkembangannya. Kami tak mendapat pemberitahuan atau informasi yang memadai sebagaimana mestinya,” kata Suhadi lagi.
Rencananya, Suhadi dan kliennya, Sabari, akan segera mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanyakan nasib laporan mereka.