WahanaNews.co | Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), memasukkan aplikasi Binomo sebagai kategori judi online.
Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan delapan orang pelapor terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilakukan oleh terlapor, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Terkait hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut angkat bicara.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, menyebut akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain selain Indra Kenz, seperti Fakar Suhartami.
John menyebut, apabila aplikasi yang kerap dipromosikan Fakar melakukan pelanggaran, maka polisi tak segan menindak.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Kita tindaklanjuti penyelidikannya dan apabila ada kita temukan penyimpangan atau pelanggaran akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Jumat (11/2/2022).
John mengatakan, sejauh ini baru satu pelapor yang melaporkan aplikasi Binomo ke Polda Sumut.
Laporan itu atas nama pria berinisial RA.
Laporan itu pun dilaporkan sejak tahun 2020 lalu.
Adapun laporan ini bermula ketika RA merasa tertipu atas konten beberapa konten dari Bondol Trader, Astro Crypto Chanel, Ergia trader, Fakar Suhartami, Trader Gokil om Jindul.
Kemudian diduga ia menginvestasikan uangnya dan kemudian merasa tertipu karena tak sesuai harapan.
Polisi pun menyebut sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi ke Indra Kens atau Indra Kesuma, namun dia mangkir dari panggilan Polda Sumut.
Saat ini, kasus dugaan penipuan melalui ITE yang dipromosikan Indra dan Fakar Suhartami pun masih bergulir.
"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tetapi yang bersangkutan tidak hadir saat dimintai klarifikasi," katanya. [dhn]