WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan surat edaran khusus terkait larangan bermain judi online bagi seluruh anggota Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan surat tersebut diterbitkan sejak Jumat (21/6) dan telah sebarkan ke seluruh jajaran.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
"Tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6).
Harli mengatakan surat edaran larangan bermain judi itu juga sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.
Selain mengeluarkan surat edaran, ia mengatakan Jaksa Agung telah memerintahkan agar dilakukan pengawasan melekat oleh masing-masing untuk mencegah praktik judi online.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
"Pengawasan bisa berupa himbauan secara terus menerus, manakala ada indikasi, bisa mengecek terhadap ponsel pegawai," jelasnya.
Harli memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap anggota-anggota anggota yang masih kedapata bermain judi online.
Namun, ia mengklaim dari hasil pengawasan internal belum ditemukan adanya kasus keterlibatan jaksa dalam judi online.
"Sanksi tentu bisa sanksi administrasi kepegawaian, dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lain, yang lebih keras: Pidana," tuturnya.
"Tapi kami berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun sepanjang 2023.
Jumlah tersebut berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi mengatakan judi online sudah menjerat 2,7 juta warga Indonesia, dan mayoritas adalah anak muda.
[Redaktur: Alpredo Gultom]