"Akan alami kesulitan apabila nanti melakukan pembayaran terhadap kredit yang diberikan oleh PT LPEI," ujarnya.
Kedua, direksi LPEI tersebut juga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT PE saat mengajukan proposal kredit.
Baca Juga:
Sinergi Menjadi Panggung bagi Siswa di Kalteng untuk Menunjukkan Bakat dan Karya
PT PE juga membuat kontrak palsu, kemudian menjadi dasar mengajukan kredit kepada LPEI.
Hal tersebut diketahui oleh direksi dari PT LPEI. Namun, keduanya bahkan membiarkan dan tidak melakukan evaluasi ketika pembayaran kredit termin pertama tidak lancar.
Menurut Budi, hal itu sudah diketahui dan sudah diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur.
Baca Juga:
MK Berbicara: Anwar Usman Gunakan Fasilitas Layaknya Pimpinan
"Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawah, bahwa sebenarnya PT PE tidak berhak mendapatkan top up sebesar Rp400 miliar dan Rp200 miliar setelah pengucuran yang pertama," kata Budi.
Semua masalah tersebut diabaikan oleh kedua direktur yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut.
Hal itu karena sebelum dilaksanakan pemberian kredit terjadi pertemuan antara direksi PT PE dan direksi LPEI.