WahanaNews.co | Untuk ketiga kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggala Garuda Putih (MGP) menggelar aksi depan Pengadilan Bale Bandung, Senin (9/1/2023).
Dalam orasinya, Muhamad Ijudin Rahmat mengatakan LBH MGP menyesalkan para penegak hukum saat ini banyak bertindak tidak berkeadilan.
Baca Juga:
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk Sinergitas
"Seperti saat ini, Pengadilan Bale Bandung sedang menjalankan persidangan Irvan Suryanagara terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 58 Milyar. Padahal, korban dirugikan lebih dari Rp 77 milyar," katanya.
Selanjutnya, ditegaskan Muhamad Ijudin Rahmat, pihaknya meminta komitmen Pengadilan Bale Bandung agar segera memvonis Irfan Suryanegara beserta istrinya dengan seberat-beratnya dan mengeluarkan putusan pengembalian aset korban.
Sebab, kata dia, dalam persidangan, hakim terkesan melindungi terdakwa. BAP Kepolisian semua dikesampingkan, bahkan saksi yang hadir adalah saksi saksi yang baru bukan berdasarkan BAP Kepolisian.
Baca Juga:
Sobirin Hutabarat Tim Pemenangan Salmaza - Bahagia Programkan Subsidi Token Listrik
"Kami masyarakat Kabupaten Bandung khususnya, umumnya masyarakat Indonesia menyesalkan atas perilaku hakim yang seolah olah membela terdakwa. Padahal sudah sering kami sampaikan, Irfan Suryanagara bisa bertransaksi sebesar Rp 20 Milyar di dalam penjara. Ini menambah kecurigaan kami, jangan-jangan di dalam penjara pun Irfan Suryanagara pun bisa transaksi dengan hakim," tukasnya.
Selain LBH MPG, Ketua Team Investigasi MGP, Agus Satria, menambahkan di Pengadilan Bale Bandung diduga telah terjadi mufakat jahat.
“Tersangka Irfan Suryanagara belum pernah ditampilkan di ruangan sidang. Bahkan saat sidang pun tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ada apakah dengan semua ini,” tanya Agus.