WahanaNew.co, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI untuk segera menindak anggota TNI yang melakukan penyiksaan terhadap anak di Yahukimo.
"Mendesak Panglima TNI segera Proses Hukum oknum TNI Pelaku Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak sesuai Pasal 76C, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 di Kabupaten Yahokimo," kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay, Sabtu (24/3/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Aksi Penyiksaan Tahanan Palestina Direkam Sipir Penjara Israel
Selain itu, Panglima juga didesak untuk menindak oknum TNI pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam sesuai Pasal 2 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Kabupaten Puncak sesuai perintah Pasal 65 ayat (2), Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera mengevaluasi seluruh Kebijakan operasi pertahanan keamanan diseluruh Papua yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
"Sesuai Pasal 4 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021," ujarnya.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
Dia menyebut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia harus segera membentuk Tim Penelaahan dan diterjunkan ke Kabupaten Yahokimo untuk melakukan penelahan mengenai pelanggaran Hak Anak sesuai perintah Pasal 76 huruf e, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014;
Ketua Komnas HAM, kata Gobay juga harus segera membentuk Tim Investigasi dan diterjunkan ke Kabupaten Puncak untuk melakukan penyelidikan sesuai sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Kemudian, Ketua LPSK disebut harus segera berikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak sesuai Pasal 76C, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 di Kabupaten Yahokimo.
Lalu, dugaan tindak pidana pengeroyokan harus ditindak sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam sesuai Pasal 2 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Kabupaten Puncak sesuai perintah Pasal 12, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Sebelumnya, terjadi dua kekerasan di Papua. Peristiwa Pertama terjadi di Kabupaten Yahokimi terjadi saat penangkapan MH (15) dan BGE (15). Dua orang itu ditangkap di Kali Brasa Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada 22 Februari 2022.
Mereka ditangkap tak lama setelah aparat menembak mati seorang milisi pro-kemerdekaan. Kejadian ini adalah rentetan dari penembakan pesawat Wings Air oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), 17 Februari lalu.
Foto-foto penangkapan dua remaja di Yahukimo itu beredar. Dalam sebuah foto dua remaja laki-laki berusia 15 tahun berada dalam posisi menelungkup, sementara tangan mereka diikat ke belakang.
Di sekitar mereka terdapat tiga tentara berseragam, salah satunya menjulurkan lidah ke arah pemotret. Pada foto lainnya, dua remaja laki-laki itu berada dalam posisi duduk bersila, dengan tangan diikat ke belakang.
Sejumlah luka tampak pada tubuh mereka. Dua tentara berseragam dan bersenjata berdiri di belakang dan mengawasi mereka.
Peristiwa Kedua terjadi di Kabupaten Puncak. Berdasarkan video yang beredar, Gobay melihat adanya fakta yang menunjukkan terdapat penyiksaan kepada seseorang dalam sebuah drum.
[Redaktur: Alpredo Gultom]