WahanaNews.co | Penyelesaian kasus fidusia melalui jalur hukum rupanya tidak menyelesaikan masalah.
Ancaman hukuman yang ditentukan dalam UU Fidusia tidak membuat efek jera.
Baca Juga:
BPSK Sumedang Terima 30 Pengaduan Konsumen, Kasus Leasing Mendominasi
Hal ini dirasakan satu di antara kantor pembiayaan di Kota Semarang, yakni Reksa Finance, yang bertempat di Jalan Lamper Tengah Raya Blok C Nomor 8, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pada perkara fidusia ini, Reksa Finance melaporkan nasabahnya, Triana Haryanto, warga Sragen, Ke Polda Jateng, karena telah menggelapkan satu unit truk yang masih diangsur.
Hingga pada akhirnya nasabahnya tersebut divonis oleh Pengadilan Negeri Sragen.
Baca Juga:
Dari Indonesia ke Rusia dan Nigeria: Jejak Ekspor Ilegal Motor Hasil Kejahatan
Branch manager Reksa Finance Semarang, Dedi Hariyadi, menuturkan, nasabahnya tersebut menjalani awal kontrak perjanjian kredit pembelian truk pada tahun 2019.
Namun, dalam perjalanan angsuran, debiturnya tersebut tanpa sepengetahuan leasing memindahtangankan unit truk kepada pihak ketiga.
"Hal ini dilakukan tanpa persetujuan pihak perusahaan dan terjadi kemacetan angsuran," ujarnya, Kamis (31/3/2022).