Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan merasa dirugikan oleh debiturnya tersebut.
Pihaknya tidak mengambil langkah ambil paksa, melainkan menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Mata Elang di Pasar Kemis Usai Gelapkan Motor Warga
"Pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, disebutkan tidak boleh mengalihkan maupun menggadaikan tanpa persetujuan. Akhirnya kami melaporkan pada tahun 2021 di Ditreskrimsus Polda Jateng," jelasnya.
Menurutnya, perkara tersebut terus berlanjut hingga persidangan.
Pada akhirnya, nasabahnya itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sragen selama 10 bulan penjara, dari tuntutan 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga:
Sekelompok Mengaku Leasing Rampas Motor Seorang Pria di Cipinang
"Meski begitu kami dari perusahaan kami masih merasa dirugikan. Karena barang jaminan tersebut tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Ia meminta kepada stakeholder terkait untuk mengkaji ulang UU Fidusia yang tercantum dalam pasal 36.
Sebab ancaman pidana yang dijatuhkan tidak membuat efek jera.